Skip to main content

Tambah Kategori Rumah

Logo RTPINTAR

Menambah Kategori Rumah Baru

Selain dibuat secara otomatis ketika anda impor warga dengan kolom kategori rumah terisi, anda juga bisa menambahkan secara manual pada panel admin jika diperlukan.

1
2

Klik menu Kategori Rumah di bagian Penghuni.

3

Klik tombol Buat Kategori Rumah

4

Klik isian Nama Kategori, kemudian isikan nama yang diinginkan.

Penamaan ini kami sarankan menyesuaikan keperluan penagihan, karena tujuan pengkategorian rumah ini adalah untuk mempermudah pembuatan tagihan.

Misal: Jika ada perbedaan antara tagihan rumah kosong dan rumah isi, anda bisa membuat kategori «Rumah Kosong» dan «Rumah Isi».

Jika IPL nya dipisahkan berdasarkan nominal, anda bisa langsung membuat kategori «Rumah IPL 100», «Rumah IPL 125», dst.

5

Klik tombol Buat Kategori Rumah

Butuh bantuan lebih lanjut? Tim CS RTPINTAR siap membantu Anda.

Hubungi CS via WhatsAppEmail CS
© 2026 RTPINTAR by PT Arsitek Perangkat Lunak Indonesia
18 Office Park, #10th floor - Lot A
Jl. T.B. Simatupang No. 18, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, Indonesia — 12520