Skip to main content

Terbitkan Denda Manual (Tidak Menunggu Tanggal Denda)

Logo RTPINTAR

Terbitkan Denda Secara Manual

Terbitkan denda secara manual di RTPINTAR.

Pastikan:

  1. Tagihan adalah wajib. Cek isian «Wajib?», pastikan datanya «Ya».
  2. Sudah memilih jenis denda, «Denda Fix» atau «Denda Persen»
  3. Nominal denda sudah ditentukan.

Denda ini juga akan terbit otomatis dan pengecekannya dilakukan di malam hari. Jika ingin menerbitkan langsung, atau dendanya belum terbit, silakan ikuti panduan berikut.

1
2

Gunakan filter untuk mencari menu dengan cepat. Gunakan kata kunci Tagihan untuk mencari menu yang mengandung kata tagihan.

3

Klik menu Tagihan di bagian Keuangan.

4

Klik ikon mata pada tagihan yang akan diterbitkan dendanya.

5

Klik pada titik tiga di kanan atas halaman seperti pada gambar.

6

Klik opsi Terbitkan Denda Manual

7

Jika Anda sebelumnya sudah melakukan pemutihan denda, tapi ternyata pemutihan tersebut salah dan tagihannya harus kena denda lagi, silakan centang opsi Terbitkan juga untuk yang dendanya diputihkan.

8

Isi PIN

9

Klik tombol Yakin

10

Denda hanya akan terbit untuk tagihan yang sudah terlewat 1 bulan dari tanggal rutin bulan ini. Misal, jika tanggal ini adalah tanggal 6 Februari 2024, maka tagihan yang diterbitkan hingga 6 Januari 2024 akan terkena tagihan.

Karena tanggal rutin dari tagihan ini adalah tanggal 2, maka hanya tagihan Januari yang terkena denda dari penerbitan manual ini.

Klik ikon di bawah ini untuk melakukan filtering.

11

Klik opsi Tagihan Berdenda? ⇒ Ya

12

Terlihat data pembayaran bulan Juli sudah terkena Denda.

Butuh bantuan lebih lanjut? Tim CS RTPINTAR siap membantu Anda.

Hubungi CS via WhatsAppEmail CS
© 2026 RTPINTAR by PT Arsitek Perangkat Lunak Indonesia
18 Office Park, #10th floor - Lot A
Jl. T.B. Simatupang No. 18, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, Indonesia — 12520