Pemutihan Denda Satu Pembayaran Putihkan Denda Dari Tagihan—RTPINTAR Jika tagihan terkena denda, tapi perlu dilakukan pemutihan permanen terhadap denda tersebut (misal karena alasan ekonomi dan lain sebagainya). Anda bisa menghapus denda dalam rangka pemutihan di RTPINTAR, sehingga tagihan yang sudah diputihkan dendanya tidak akan terkena denda lagi. Hal ini hanya berlaku untuk transaksi yang dipilih, sehingga jika transaksi februari saja yang diputihkan dendanya, jika transaksi maret tidak diputihkan, maka akan terkena denda jika terlambat membayar. 1 Buka panel admin RTPINTAR di https://app.rtpintar.com/admin/dashboards/main 2 Gunakan Filter untuk mencari menu lebih cepat. Ketik bayar untuk menampilkan semua menu yang mengandung kata bayar. 3 Klik menu Pembayaran di bagian Keuangan. 4 Anda bisa gunakan filter untuk menampilkan hanya data transaksi yang terkena denda untuk mempermudah pencarian data. Klik pada ikon ini untuk menampilkan daftar filter. 5 Klik pada Tagihan Berdenda , kemudian Pilih Ya . 6 Centang di baris data yang ingin dihapus dendanya. Anda bisa memilih lebih dari satu. 7 Klik dropdown Tindakan di atas tabel, kemudian pilih opsi Hapus Denda. 8 Klik dropdown Alasan Pemutihan dan pilih opsi Pemutihan. 9 Isi PIN Anda. 10 Klik tombol Yakin . Butuh bantuan lebih lanjut? Tim CS RTPINTAR siap membantu Anda. Hubungi CS via WhatsApp Email CS © 2026 RTPINTAR by PT Arsitek Perangkat Lunak Indonesia 18 Office Park, #10th floor - Lot A Jl. T.B. Simatupang No. 18, Pasar Minggu Jakarta Selatan, Indonesia — 12520