Tagihan Dengan Denda

Buat Tagihan Dengan Denda

Logo RTPINTAR

Buat Tagihan Dengan Denda di RTPINTAR

Ketika membuat IPL atau tagihan wajib, terkadang ada konsekuensi denda jika pembayaran terlambat dilakukan. Untuk menentukan denda, anda bisa lihat detailnya pada panduan berikut.

Buka Formulir Tagihan

1

Buka panel admin RTPINTAR di https://rtpintar.com/admin/

2

Gunakan Filter untuk mencari menu lebih cepat. Ketikkan Tagihan untuk menampilkan semua menu yang mengandung kata tagihan.

3

Klik menu Tagihan di bagian Keuangan

4

Klik tombol Buat Tagihan.

Susun Konfigurasi Tagihan Umum

5

Isi Nama Tagihan

6

Pilih Kategori Tagihan

7

Isi Nominal Iuran. Di sini kami contohkan dengan 200.000

8

Isi Keterangan Iuran dengan bebas.

9

Klik ikon kalender di Tanggal Mulai Penagihan. Pada contoh ini kami buat tagihannya Juli – Agustus 2024, sehingga mulainya ada di 1 Juli 2024.

10

Klik ikon kalender di Tanggal berakhir. Kami pilih di 31 Agustus 2024.

11

Isi Rutin setiap Tanggal

Tagihan dengan Rutin Setiap Tanggal terisi, maka dendanya akan diterbitkan per tanggal rutin untuk semua tagihan yang sudah terlewat. Misal:

  • Rutin per tanggal 1,
  • Maka di tanggal 1 Februari, tagihan Januari akan terkena denda semuanya. Demikian seterusnya secara otomatis hingga selesai masa tagihan.

Tagihan yang Rutin Setiap Tanggal nya kosong, akan diterbitkan sebagai satu tagihan saja. Dengan demikian, denda untuk tagihan seperti ini dihitung berdasarkan tanggal akhirnya. Jika sudah melewati tanggal akhir, maka baru akan tergenerate tagihannya.

12

Pilih Peruntukan ⇒ Per Rumah

Anda juga bisa memilih peruntukan Per Individu jika diperlukan. Tapi untuk IPL, kami sarankan dengan Per Rumah.

13

Pilih Tipe Rumah ⇒ Semua

14

Pilih Boleh Bayar Sekaligus ⇒ Ya

15

Pilih Wajib Di Bayar? ⇒ Ya

Menentukan Denda Persen

16

Pilih Masukkan Denda? ⇒ Denda Persen

17

Isi nilai persen pada isian Denda Persen (%). Anda bisa gunakan desimal dengan menggunakan titik (contoh: 0.5)

Memilih Denda Fix

18

Pilih Masukkan Denda? ⇒ Denda Fix

19

Isi Denda Fix dengan nominal denda yang akan dikenakan jika terlambat.

Finishing Konfigurasi

20

Centang Posting Ke Kas Otomatis jika diperlukan.

21

Klik tombol Buat Tagihan

Terbitkan Tagihan

22

Di halaman selanjutnya, klik titik tiga yang ada di kanan atas page seperti pada gambar.

23

Klik opsi Terbitkan Tagihan

24

Akan muncul pop-up. Jika tulisannya adalah «Tidak Terhubung», langsung saja tekan tombol Yakin.

25

Tunggu beberapa saat hingga proses penerbitan selesai dijalankan. Jika data belum juga muncul hingga 30 menit setelah penerbitan, silakan hubungi CS RTPINTAR melalui WA di +62 817-6866-833

Menerbitkan Denda

Denda akan dicek dan diterbitkan setiap harinya pada jam 00.00. Jika memang harus segera terbit, maka ikuti langkah penerbitan denda berikut.

26

Klik pada titik tiga di kanan atas halaman seperti pada gambar.

27

Klik opsi Terbitkan Denda Manual

28

Isi PIN

29

Klik tombol Yakin

30

Denda hanya akan terbit untuk tagihan yang sudah terlewat 1 bulan dari tanggal rutin bulan ini. Misal, jika tanggal ini adalah tanggal 6 Februari 2024, maka tagihan yang diterbitkan hingga 6 Januari 2024 akan terkena tagihan.

Karena tanggal rutin dari tagihan ini adalah tanggal 2, maka hanya tagihan Januari yang terkena denda dari penerbitan manual ini.

Klik ikon di bawah ini untuk melakukan filtering.

31

Klik opsi Tagihan Berdenda? ⇒ Ya

32

Terlihat data pembayaran bulan Juli sudah terkena Denda.

Butuh bantuan lebih lanjut? Tim CS RTPINTAR siap membantu Anda.

Hubungi CS via WhatsAppEmail CS
© 2026 RTPINTAR by PT Arsitek Perangkat Lunak Indonesia
18 Office Park, #10th floor - Lot A
Jl. T.B. Simatupang No. 18, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, Indonesia — 12520

Terbitkan Denda Manual (Tidak Menunggu Tanggal Denda)

Logo RTPINTAR

Terbitkan Denda Secara Manual

Terbitkan denda secara manual di RTPINTAR.

Pastikan:

  1. Tagihan adalah wajib. Cek isian «Wajib?», pastikan datanya «Ya».
  2. Sudah memilih jenis denda, «Denda Fix» atau «Denda Persen»
  3. Nominal denda sudah ditentukan.

Denda ini juga akan terbit otomatis dan pengecekannya dilakukan di malam hari. Jika ingin menerbitkan langsung, atau dendanya belum terbit, silakan ikuti panduan berikut.

1

Buka panel admin RTPINTAR di https://app.rtpintar.com/admin/dashboards/main

2

Gunakan filter untuk mencari menu dengan cepat. Gunakan kata kunci Tagihan untuk mencari menu yang mengandung kata tagihan.

3

Klik menu Tagihan di bagian Keuangan.

4

Klik ikon mata pada tagihan yang akan diterbitkan dendanya.

5

Klik pada titik tiga di kanan atas halaman seperti pada gambar.

6

Klik opsi Terbitkan Denda Manual

7

Jika Anda sebelumnya sudah melakukan pemutihan denda, tapi ternyata pemutihan tersebut salah dan tagihannya harus kena denda lagi, silakan centang opsi Terbitkan juga untuk yang dendanya diputihkan.

8

Isi PIN

9

Klik tombol Yakin

10

Denda hanya akan terbit untuk tagihan yang sudah terlewat 1 bulan dari tanggal rutin bulan ini. Misal, jika tanggal ini adalah tanggal 6 Februari 2024, maka tagihan yang diterbitkan hingga 6 Januari 2024 akan terkena tagihan.

Karena tanggal rutin dari tagihan ini adalah tanggal 2, maka hanya tagihan Januari yang terkena denda dari penerbitan manual ini.

Klik ikon di bawah ini untuk melakukan filtering.

11

Klik opsi Tagihan Berdenda? ⇒ Ya

12

Terlihat data pembayaran bulan Juli sudah terkena Denda.

Butuh bantuan lebih lanjut? Tim CS RTPINTAR siap membantu Anda.

Hubungi CS via WhatsAppEmail CS
© 2026 RTPINTAR by PT Arsitek Perangkat Lunak Indonesia
18 Office Park, #10th floor - Lot A
Jl. T.B. Simatupang No. 18, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, Indonesia — 12520

Koreksi Nominal Denda Semua Pembayaran Pada Tagihan

Logo RTPINTAR

Koreksi Nominal Denda Tagihan — RTPINTAR

Jika anda melakukan kesalahan input nominal denda untuk tagihan anda, anda bisa koreksi tagihannya. Akan tetapi, koreksi ini nanti hanya berlaku untuk tagihan yang belum dibayar saja, sementara tagihan yang sudah dibayar, sudah tercatat paten.

1

Buka panel admin di https://rtpintar.com/admin/

2

Klik menu Tagihan di bagian Keuangan.

3

Tekan ikon mata (tinjau) di baris data yang ingin diubah.

4

Klik tombol ubah sebagaimana pada gambar.

5

Ubah data di Denda Persen (%) atau di Nominal Denda sesuai dengan jenis denda yang Anda gunakan. Atau Anda juga bisa mengubah mode dendanya.

6

Klik tombol Update Tagihan

7

Setelah tersimpan, klik titik tiga di sebelah tombol edit.

8

Klik opsi Terbitkan Denda Manual

9

Jika ada tagihan yang dendanya telah diputihkan dan perlu diterbitkan lagi, centang opsi Terbitkan juga untuk yang dendanya telah diputihkan.

10

Isi PIN Anda

11

Klik tombol Yakin.

Butuh bantuan lebih lanjut? Tim CS RTPINTAR siap membantu Anda.

Hubungi CS via WhatsAppEmail CS
© 2026 RTPINTAR by PT Arsitek Perangkat Lunak Indonesia
18 Office Park, #10th floor - Lot A
Jl. T.B. Simatupang No. 18, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, Indonesia — 12520

Hapus Denda Satu Tagihan

Logo RTPINTAR

Hapus Denda Seluruh Transaksi Dari Satu Tagihan Untuk Koreksi — RTPINTAR

Jika anda salah menentukan denda dan sudah terlanjur terbit untuk sebagian data. Jangan khawatir! Anda bisa menghapus denda dari untuk semua transaksi di satu tagihan sekaligus, kemudian mengoreksi denda dan menerbitkannya lagi.

1

Buka panel admin RTPINTAR di https://app.rtpintar.com/admin/dashboards/main

2

Gunakan Filter untuk mencari menu lebih cepat. Ketik tagihan untuk menampilkan semua menu yang mengandung kata tagihan.

3

Klik menu Tagihan di bagian Keuangan.

4

Klik baris data tagihan yang ingin dihapus dendanya.

5

Klik titik tiga di sebelah tombol edit sebagaimana pada gambar.

6

Klik opsi Hapus Denda

7

Klik dropdown Alasan Pemutihan dan pilih opsi Koreksi.

8

Isi PIN Anda.

9

Klik tombol Yakin.

10

Tagihan yang belum dibayar dan memiliki denda akan hilang dendanya.

Butuh bantuan lebih lanjut? Tim CS RTPINTAR siap membantu Anda.

Hubungi CS via WhatsAppEmail CS
© 2026 RTPINTAR by PT Arsitek Perangkat Lunak Indonesia
18 Office Park, #10th floor - Lot A
Jl. T.B. Simatupang No. 18, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, Indonesia — 12520

Hapus Denda Dari Satu Pembayaran

Logo RTPINTAR

Hapus Denda Dari Tagihan Untuk Koreksi—RTPINTAR

Jika tagihan terkena denda, tapi dendanya salah, atau memang ada keperluan lain, sehingga perlu menghapus dendanya (bukan memutihkan, tapi dalam rangka koreksi), maka anda bisa menghapus denda untuk koreksi. Dengan demikian, anda bisa menyesuaikan denda, kemudian menerbitkan ulang dendanya.

1

Buka panel admin di https://app.rtpintar.com/admin/dashboards/main

2

Gunakan Filter untuk mencari menu lebih cepat. Ketik bayar untuk menampilkan semua menu yang mengandung kata bayar.

3

Klik menu Pembayaran di bagian Keuangan.

4

Anda bisa gunakan filter untuk menampilkan hanya data transaksi yang terkena denda untuk mempermudah pencarian data. Klik pada ikon ini untuk menampilkan daftar filter.

5

Klik pada Tagihan Berdenda, kemudian Pilih Ya.

6

Data sudah menampilkan hanya yang terkena denda saja.

7

Centang di baris data yang ingin dihapus dendanya. Anda bisa memilih lebih dari satu.

8

Klik dropdown Tindakan di atas tabel, kemudian pilih opsi Hapus Denda.

9

Klik dropdown Alasan Pemutihan dan pilih opsi Koreksi.

10

Isi PIN Anda.

11

Klik tombol Yakin.

Butuh bantuan lebih lanjut? Tim CS RTPINTAR siap membantu Anda.

Hubungi CS via WhatsAppEmail CS
© 2026 RTPINTAR by PT Arsitek Perangkat Lunak Indonesia
18 Office Park, #10th floor - Lot A
Jl. T.B. Simatupang No. 18, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, Indonesia — 12520

Pemutihan Denda Satu Tagihan

Logo RTPINTAR

Putihkan Denda Seluruh Transaksi Dari Satu Tagihan — RTPINTAR

Jika tagihan anda sebelumnya mengenakan denda, namun karena satu dan lain hal perlu memutihkan seluruh dendanya, anda tidak perlu melakukan ke transaksi Riwayat Pembayaran satu per satu. Cukup dilakukan satu kali di menu «Membuat Tagihan» saja.

1

Buka panel admin RTPINTAR di https://app.rtpintar.com/admin/dashboards/main

2

Gunakan Filter untuk mencari menu lebih cepat. Ketik tagihan untuk menampilkan semua menu yang mengandung kata tagihan.

3

Klik menu Tagihan di bagian Keuangan.

4

Klik baris data tagihan yang ingin dihapus dendanya.

5

Klik titik tiga di sebelah tombol edit sebagaimana pada gambar.

6

Klik opsi Hapus Denda

7

Klik dropdown Alasan Pemutihan dan pilih opsi Pemutihan.

8

Isi PIN Anda.

9

Klik tombol Yakin.

10

Tagihan yang belum dibayar dan memiliki denda akan hilang dendanya.

Butuh bantuan lebih lanjut? Tim CS RTPINTAR siap membantu Anda.

Hubungi CS via WhatsAppEmail CS
© 2026 RTPINTAR by PT Arsitek Perangkat Lunak Indonesia
18 Office Park, #10th floor - Lot A
Jl. T.B. Simatupang No. 18, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, Indonesia — 12520

Pemutihan Denda Satu Pembayaran

Logo RTPINTAR

Putihkan Denda Dari Tagihan—RTPINTAR

Jika tagihan terkena denda, tapi perlu dilakukan pemutihan permanen terhadap denda tersebut (misal karena alasan ekonomi dan lain sebagainya). Anda bisa menghapus denda dalam rangka pemutihan di RTPINTAR, sehingga tagihan yang sudah diputihkan dendanya tidak akan terkena denda lagi. Hal ini hanya berlaku untuk transaksi yang dipilih, sehingga jika transaksi februari saja yang diputihkan dendanya, jika transaksi maret tidak diputihkan, maka akan terkena denda jika terlambat membayar.

1

Buka panel admin RTPINTAR di https://app.rtpintar.com/admin/dashboards/main

2

Gunakan Filter untuk mencari menu lebih cepat. Ketik bayar untuk menampilkan semua menu yang mengandung kata bayar.

3

Klik menu Pembayaran di bagian Keuangan.

4

Anda bisa gunakan filter untuk menampilkan hanya data transaksi yang terkena denda untuk mempermudah pencarian data. Klik pada ikon ini untuk menampilkan daftar filter.

5

Klik pada Tagihan Berdenda, kemudian Pilih Ya.

6

Centang di baris data yang ingin dihapus dendanya. Anda bisa memilih lebih dari satu.

7

Klik dropdown Tindakan di atas tabel, kemudian pilih opsi Hapus Denda.

8

Klik dropdown Alasan Pemutihan dan pilih opsi Pemutihan.

9

Isi PIN Anda.

10

Klik tombol Yakin.

Butuh bantuan lebih lanjut? Tim CS RTPINTAR siap membantu Anda.

Hubungi CS via WhatsAppEmail CS
© 2026 RTPINTAR by PT Arsitek Perangkat Lunak Indonesia
18 Office Park, #10th floor - Lot A
Jl. T.B. Simatupang No. 18, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, Indonesia — 12520